Pendahuluan
Kejahatan dengan komputer atau Cyber Crime, saat ini menjadi hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat. Walaupun para pelaku Cyber Crime sendiri masih dari kalangan terbatas, namun hal ini telah menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah. Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat tentu juga menimbulkan dampak baik secara positif maupun negatif. Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan Cyber Space (Kejahatan Dunia Maya), sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Istilah Cyber Space muncul pertama kali dari novel William Gibson berjudul Neuromancer pada tahun 1984. Istilah Cyber Space pertama kali digunakan untuk menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990. Secara etimologis, istilah Cyber Space sebagai suatu kata merupakan suatu istilah baru yang hanya dapat ditemukan di dalam kamus mutakhir.
Pengertian Illegal Access
Illegal Access Adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Jenis-jenis Illegal Access
1. Illegal Access sebagai tindak kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
2. Illegal Access sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut
3. Illegal Access yang menyerang individu :
Yaitu, kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, Cyberstalking, dll
4. Illegal Access yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Illegal Access yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Contoh Kasus Illegal Access
Kasus 1 :
Dua warga Indonesia Berhasil Bobol Kartu Kredit Via Online. Dua Warga Indonesia ini berhasil membobol kartu kredit secara online milik perusahaan di luar negeri. Kedua Pembobol ini bernama Adi dan Ari mereka berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut.Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari pengakuan kedua pembobol tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara otodidak. Selengkapnya >>
Penyelesaian :
Setelah berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di san francisco mereka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang buktiseperti laptop, dua BalckBerry, modem, komputer, buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akan menjadi target pembobolan.
Kasus 2 :
Situs pribadi milik Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di http://presidensby.info kemarin pagi, Rabu (9/1/2013), sempat di-defaceoleh hacker.Setelah dilacak, sang peretas ternyata bukan berasal dari Jember seperti yang tertulis pada halaman situs yang di-deface.
"IP-nya bukan berasal dari Jember, namun berasal dari salah satu negara bagian di Amerika Serikat," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto saat dihubungi Liputan6.com via telepon, Kamis (10/1/2013).Gatot menambahkan, sang hacker mengubah IP (Internet Protocol) untuk menghilangkan jejak. "Kelihatannya ada yang iseng," lanjut Gatot lagi tanpa menyebutkan alamat IP yang dimaksud. Diakui Gatot, pihak pejabat di Kepresidenan telah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) selaku lembaga pengawas keamanan internet di Indonesia. Ketua ID-SIRTII Rudy Lumanto menurut Gatot langsung memberikan laporan ke istana. Seperti diketahui, halaman situs presidensby.info sempat berubah tampilanmenjadi latar belakang hitam, dengan tulisan "Jember Hacker Team" yang seolah-olah menunjukkan bahwa sang peretas berasal dari Jember. Selengkapnya >>
Penyelesaian :
Pembobol situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini akhirnya bisa diamankan oleh tim Cyber Crime Mabes Polri. Pelaku Wildan Yani Ashari yang merupakan teknisi komputer di tangkap di tempat kerjanya di warnet Surya Com di Jalan Letjen Suprapto.
Kasus 3 :
Situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, www.polri.go.id, dibobol hacker. Ketika mengakses situs tersebut, pengunjung akan menemui kegagalan, alamat web tersebut tak bisa di akses sama sekali. Setelah itu, pengakses akan diarahkan ke alamat http://www.polri.go.id/backend/index.html.
Jika berhasil mengakses situs tersebut, akan muncul gambar dua orang sedang mengangkat bendera di atas sebuah bukit. Tampilan layar berwarna hitam dan tercantum tulisan jihad mengatasnamakan Islam. Selengkapnya >>
Jika berhasil mengakses situs tersebut, akan muncul gambar dua orang sedang mengangkat bendera di atas sebuah bukit. Tampilan layar berwarna hitam dan tercantum tulisan jihad mengatasnamakan Islam. Selengkapnya >>
Penyelesaian :
Mahasiswa berinisial AK, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan mahasiswa tersebut masih diperiksa apakah bertindak sendiri atau berkelompok. Penangkapan dilakukan di Jawa.
UU ITE Yang Bersangkutan Dengan Kasus Diatas :
- Pasal 35 UU ITE menyebutkan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.
- Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
- Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Solusi :
Ada baiknya kita selalu waspada dengan cara mengetahui cara kerja hacker atau cacker biasanya mereka menggunakan program yang dapat melihat atau membuat logging file data yang dikirim oleh website e-commerce (penjualan online) yang diincar oleh hacker tersebut. Karena biasanya hacker, cracker dan carder mengincar web yang tidak lengkap dengan security encryption atau situs yang tidak memiliki security yang tidak bagus.
0 komentar:
Post a Comment
Thank you for visitting Illegal Access, please left your comment in comment-box below.